Kemendagri Peringatkan Pemda Tak Berikan SK Domisili Palsu untuk Parpol di Daerah

Antara
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) tidak memberikan surat keterangan (SK) domisili palsu kepengurusan partai politik (parpol) di daerah. Seperti diketahui salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu ialah adanya domisili kepengurusan di daerah.

"Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar, Rabu (23/3/2022).

Dia mengatakan SK domisili  sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga mengimbau hal serupa kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan, desa, jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," tegasnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal