Kata Gus Miftah usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Tonggak Sejarah Pengadilan Indonesia Lebih Adil

Candra Setia Budi
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis mati oleh majelis hakim. (Foto: Ist)

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Weekend Story: Miftah Lepas Jabatan Utusan Presiden, Buah Pahit Rendahkan Orang Lain

57 tahun lalu

7 Fakta Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden usai Permalukan Pedagang Es Teh

57 tahun lalu

Gus Miftah Mundur: Saya Hormat ke Presiden Prabowo dan Seluruh Masyarakat

57 tahun lalu

Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Bukan karena Ditekan

57 tahun lalu

Pernyataan Lengkap Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal