Kasus Perdagangan Orang di Kukar Terbongkar, 5 Muncikari Jual Gadis Muda Ditangkap

Dzul Ash
Kasus Perdagangan Orang di Kukar Terbongkar, 5 Muncikari Jual Gadis Muda Ditangkap (Foto: iNews/Dzul Ash)

Adapun barang bukti kasus TPPO yang diamankan Polres Kukar, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1,334 juta, 4 unit telepon seluler, dan dua buku catatan yang berisi hasil eksploitasi terhadap korban.

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagaimana diubah oleh Pasal 76 huruf I dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman tindak pidana ini adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal