“Jadi bukan cuma orang utan saja sebenarnya yang harus dilindungi di wilayah IKN. Namun juga satwa-satwa liar lainnya, seperti kucing kuwuk, burung migran, buaya muara, macan dahan, lutung, dan penyu,” katanya lagi.
Menurutnya dalam perlindungan dan perbaikan kualitas satwa akan dibuat koridor satwa artifisial. Misalnya seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK No. 23/2019.
“Kami dari Kantor Staf Presiden akan berusaha mengawal rekomendasi ini, agar menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pembangunan IKN. Kami juga berharap partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menjaga agar konsep IKN yang green dan sustainable ini benar-benar terwujud,” ujarnya.