Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam

Antara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan oknum guru aniaya tiga santrinya hingga lebam. (Foto:Antara/Ist)


 
Kepada polisi, kata dia, ZH mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
 
"Lantaran kadung kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera," ungkapnya. 
  
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
 
Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, ZH dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga Tahun  enam bulan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Ini Motif Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal