Gibran Bisa Diganti karena Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat, Ini Kata Ketua KPU

Danandaya Arya Putra
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka saat menjalani tes kesehatan. Gibran bisa saja digantikan karena ada potensi tidak memenuhi syarat. (Foto: Antara)

Jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Pelaksanaan RDP belum bisa digelar karena sedang reses.

Hasim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR agar segera melakukan RDP. "KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR. Kami sudah ngirim surat," katanya. 

"Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

57 tahun lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Ribuan Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Kunjungi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Wapres Gibran Takjub Santri Kuasai AI 

57 tahun lalu

Temui Korban Bencana di Gayo Lues, Gibran: Kami di Sini Bantu Bapak-Ibu Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal