Edan, Ayah Perkosa Anak Kandung di Berau, Ngaku Jatuh Cinta Layaknya ke Kekasih

Nani Suherni
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis saat gelar perkara ayah perkosa anak kandung (Foto: dok Polsek Derawan)

Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Perahu Ditumpangi Pasutri Lansia Terbalik Tabrak Kayu Gelondongan di Berau, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Pusat Gempa Hari Ini 2 Menit yang Lalu Guncang Berau Kaltim, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,5 Guncang Berau Kalimantan Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal