JAKARTA, iNews.id – Bendera Merah Putihsejarah, makna dan ukuran penting diketahui tiap warga negara Indonesia. Sebab, bendera Merah Putih merupakan lambang dan identitas kebangsaan yang telah diatur dalam UUD 1945.
Memasuki Bulan Agustus, hampir di seluruh pelosok negeri mulai ramai-ramai memasang Bendera Merah Putih. Hal itu untuk menyongsong sekaligus memeriahkan HUT Kemerdekaan tiap tanggal 17 Agustus.
Dilansir dari kebudayaan.kemendikbud.go.id, sejarah kelahiran Bendera Merah Putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944. Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan.
Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944, dipimpin oleh Ir Soekarno.
Pada sidang tersebut dibahas mengenai pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan di seluruh Indonesia. Hasil dari sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.