ART Aniaya 3 Anak Majikan di Balikpapan, Ada yang Luka Bakar, Dijambak hingga Dipukuli

Tim iNews.id
Ilustrasi anak majikan menjadi korban dugaan penganiayaan asisten rumah tangga di Balikpapan, Kaltim. (Foto : Ist)

Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Para korban pun telah mendapat penanganan psikologis guna pemulihan mental dari trauma.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro memastikan pihaknya telah menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan dari 7 Agustus kemarin. Saat ini masih kami dalami motifnya," katanya.

Dalam kasus tersebut, MR dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal