"Semua kapal masuk dari luar negeri harus dilakukan pemeriksaan di atas laut sesuai Undang-Undang Karantina," tuturnya.
Kemudian kapal yang dalam status karantina diwajibkan mengibarkan bendera kuning, dan semua kru harus menjalani tes PCR.
Zainul mengatakan, kasus Covid-19 dari kru kapal yang masuk perairan Balikpapan bukan baru kali ini saja. Pada Januari lalu, 11 kru Kapal Sagar Moti juga terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
"Namun seluruh kru sudah dinyatakan negatif pada 29 Januari 2022," katanya.