Syahrani menyebar video itu melalui media sosial korban. Hal itu bisa terjadi karena dia memiliki akses ke akun tersebut.
Polres Kotawarigin Barat (Kobar) menangkap Syahrani atas laporan orang tua korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE.
"Memang masuk ranah UU ITE," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.