Sadis! Santri Ponpes di Palangka Raya Tusuk Ustazah hingga Tewas

Ade Sata
Polisi mengolah TKP kasus pembunuhan terhadap ustazah yang dilakukan santrinya di Kota Palangka Raya. (Foto: iNews)

Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Meski demikian, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu sesuai dengan aturan sistem peradilan anak yang menyatakan anak yang bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pawai Takbiran Idul Adha di Palangka Raya Banjir Hadiah, Rebutkan Rp100 Juta

57 tahun lalu

Kebakaran Kafe di Palangka Raya, Relawan Damkar Pingsan saat Bantu Padamkan Api

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Santri Ponpes di Pelalawan Kritis Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Perkara Nonton Film di HP

57 tahun lalu

Terungkap! Pembacok IRT di Palangka Raya Ternyata ODGJ, Diduga Kehabisan Obat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal