Pria Mabuk yang Perkosa Gadis Difabel Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Sata
Pria mabuk yang perkosa gadis difabel terancam 12 tahub penjara. (Foto:Ade Sata/iNews)

PALANNGKA RAYA, iNews.id - AS (24), Pria mabuk yang perkosa gadis difabel berusia 23 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam 12 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya Aiptu Noto Sulistyo.

"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya. 

Ia mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ia dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). 

Diceritakannya, peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku sedang menggelar pesta miras di rumah rekannya.

"Usai minum miras dan dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian berniat mencari minuman dingin dengan berjalan kaki," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkosa Gadis Difabel, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pura-Pura Mau ke Toilet, Pemuda Mabuk di Palangka Raya Perkosa Perempuan Difabel

57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk di Rancaekek Bandung Bacok Pedagang gegara Tak Diberi Makanan

57 tahun lalu

Sadis, Pria Mabuk Tikam Balita Perempuan hingga Tewas di Riau

57 tahun lalu

Mabuk dan Buat Onar di TPS, Pria di Bolmut Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal