Polisi Tangkap Perempuan Pemeran Video Vulgar di Pulang Pisau yang Viral di Medsos

Sigit Dzakwan Pamungkas
Perempuan pemeran video vulgar di Pulang Pisau ditangkap polisi. Pelaku masih berstatus pelajar SMK. (Foto: Ist)

Motif yang dilakukan pelaku adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun, sampai saat ini RL belum mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya. 

“Pelaku kami kenakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Sakit Hati, Pemuda di Sampang Sebar Video Vulgar Teman Wanita hingga Viral

57 tahun lalu

Viral Mobil Wisatawan Terjebak di Kali Kuning gegara Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi

57 tahun lalu

Viral Aksi Jambret Terekam CCTV di Cibiru Bandung, Rampas HP Pemotor Perempuan

57 tahun lalu

Viral Bayi Meninggal usai Dibuat Konten Baby Newborn Tanpa Izin di Tasikmalaya, Kondisi Ibu Ngedrop

57 tahun lalu

Kasus Bayi Meninggal usai Dibuat Konten Baby Newborn Tanpa Izin di Tasikmalaya, Keluarga Tuntut Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal