Polisi Sita 9 Speedboat Milik Briptu HS, Oknum Polisi Diduga Pemilik Tambang Emas Ilegal

Antara
Infografis 9 Speedboat milik Briptu HSB disita polisi. (Grafis: MAP)

"Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes," kata Budi.

Selain Briptu HSB, ada empat tersangka yang sudah ditahan di Polres Bulungan yakni MU, BS, MI, dan M. Budi mengatakan, masih ada satu orang yang buron.

Menurut Budi, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB," ujar Budi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libatkan Puslabfor Polda Jatim, Polda Kaltara Selidiki Kebakaran Kantor Bupati Bulungan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Brigjen Agus Wijayanto Dipercaya Jabat Kapolda Kaltara, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal