Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

Rizqa Leony Putri
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng, Lisda Arriyana. (Foto: dok Diskominfo Kalteng)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Meskipun, pemerintah saat ini tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana. Dia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada rencana pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng, sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait kemungkinan pengurangan pegawai.

“Sampai saat ini masih aman, khususnya dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan kami. Namun, untuk penggajian berada di bawah Badan Keuangan,” ujarnya.

Lisda menegaskan, status PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jaminan kuat bahwa posisi mereka tetap dilindungi dalam sistem kepegawaian pemerintah. Karena itu, dia mengimbau para PPPK agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Kotabaru Resmikan Ruang Kemoterapi RSUD Pangeran Jaya Sumitra

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Gelar Public Communication Summit 2026, Perkuat Pengelolaan Isu di Era Digital

57 tahun lalu

Hotel 88 Kedungsari Surabaya Hadirkan Executive Family Room with Kids Play

57 tahun lalu

Pura Prajapati Telagasari Diresmikan, Pemkab Kotabaru Perkuat Harmoni Antarumat Beragama

57 tahun lalu

Mengenal Ortho-K, Solusi Kontrol Mata Minus Anak Tanpa Operasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal