Hal ini disikapi dengan menerbitkan Peraturan Bupati Barito Utara no 33 Tahun 2019 tentang SPBE, kemudian divalidasi oleh Perpres No 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Lebih lanjut, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, pihaknya menyusun beberapa dokumen sistem pemerintah berbasis elektronik atau disebut dengan E-Governmment dan Smart City berbentuk arsitektur. Di mana, nantinya akan menjadi peta jalan untuk mengimplemasikan seluruh program pemerintah yang berpegang pada sistem peralatan elektronik dan aplikasi, SPBE.
Menurut Perpres 95 Tahun 2018, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang seluruh komponennya menggunakan TIK atau Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
"Untuk itu, saya mengimbau agar seluruh ASN, bahkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah harus mulai membuka diri terhadap perubahan era digital dan kemajuan teknologi yang sudah tidak lagi bisa kita hindarkan. Adapun data yang ada dari hasil indeks, SPBE kita sangat rendah bahkan untuk ukuran Kalimantan Tengah sebagimana tadi disampaikan Kepala Dinas Kominfosandi yaitu di angka 1,42 pada 2022 kemaren," tutur Wakil Bupati Sugianto mewakili Bupati.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya penyusunan dokumen yang dilakukan oleh Diskominfosandi melalui konsultan PT Inixindo dapat memberikan gambaran umum bagaimana nanti SPBE dilaksanakan.