PAW Anggota DPR asal Kalteng, Ary Egahni Digantikan Ujang Iskandar

Antara
Partai NasDem melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ary Egahni yang menjadi tersangka korupsi di KPK. Dia digantikan Ujang Iskandar. (Foto: ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Anggota DPR, Ary Egahni menjadi tersangka kasus korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng). DPP Partai NasDem mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) bagi Ary Egahni.

Partai NasDem menunjuk Ujang Iskandar sebagai penggati Ary Egahni di DPR. PAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023.

"Penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni perolehan suara terbanyak dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Wasekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim, Senin (8/5/2023).

Hermawi mengatakan, keputusan PAW tersebut diambil berdasarkan pakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni.

Dalam pakta tersebut menyetujui untuk mundur secara sukarela jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem pada Pemilu 2019.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Terkini Anggota DPR Gus Hilman usai Kecelakaan di Tol Paspro, Mobil Hancur!

57 tahun lalu

Kronologi Mobil Anggota DPR Gus Hilman Tabrak Truk di Tol Paspro, 2 Staf Tewas

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Anggota DPR di Tol Pasuruan-Probolinggo, Gus Hilman Luka-Luka, 2 Staf Tewas

57 tahun lalu

Cerita Dono Kasino Indro Bisa Terkenal dan Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

57 tahun lalu

Jadi Korban Salah Tangkap, Iskandar ST Ketua DPW Nasdem Sumut Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal