Keji, Pria Ini Tebas IRT dan Bocah 1 Tahun hingga Lengan Putus gegara Tak Dipinjami Motor

Antara
Keji, Pria Ini Tebas IRT dan Bocah 1 Tahun hingga Lengan Putus gegara Tak Dipinjami Motor (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.  

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini korban mendapat perawatan di IGD RSUD Muara Teweh untuk dilakukan tindakan medis," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dibakar Cemburu, Pria di Sampang Bacok Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

57 tahun lalu

Tragis! Ibu dan 2 Anak di Bengkulu Selatan jadi Korban Pembacokan, 1 Tewas

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh Residivis di Resto Wonosobo, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

Ngeri! Pria Terkapar Berlumuran Darah di Tepi Jalan Ciwastra Bandung

57 tahun lalu

Pembacok Jurnalis iNews di Grobogan Belum Tertangkap, Ini Kata Keluarga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal