Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram asal Muara Teweh Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Donald Karouw
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)

MUARA TEWEH, iNews.id - Selebgram asal Mulayara Teweh Sri Mutmut divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dia tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan kekasihnya.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan NegeriMuara Teweh, Kalimantan Tengah sebagaimana yang disampaikan Panitera Muda Hukum PN Muara Teweh Riki Rahman saat dikonfirmasi.

"Iya sudah putus Kamis tanggal 20 Januari kemarin," ujar Riky dikutip dari Baritoinfo.id (Grup iNews), Rabu (26/1/2022).

Dalam putusan yang diperoleh melalui situs resmi PN Muara Teweh, terdakwa Sri Mulyati alias Sri Mutmut Binti Hijerawatni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta diperintahkan untuk ditahan. Selain ditahan, barang bukti milik terdakwa berupa satu unit Handphone Oppo FII Pro dengan No Imei 1:86398004212911, Imei 2 : 86398004212903 dirampas untuk negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalteng Sembelih 53 Sapi dan 8 Kambing saat Iduladha, Daging Dibagikan ke Warga

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Siaga Penuh! 7.000 Personel Gabungan Disiapkan Antisipasi Karhutla di Kalteng

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal