"Pelaku mengancam korban apabila menolak orang tuanya tidak akan selamat atau akan dibunuh," katanya.
Setiap usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp50.000 kepada para korban.
"Selama ini pelaku memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkunganya," ucapnya.
Saat ini para anak-anak korban predator seksual tersebut mendapat trauman healing dari Polres Kobar. Sementara pelaku diperiksa polisi dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan kerap berpura-pura tidak mendengar apa yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan.
Pelaku kini ditahan di sel Polres Kobar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.