Gugurkan Kandungan, Sejoli Pelajar SMP di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Ade Sata
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus aborsi yang melibatkan sejoli pelajar SMP di Palangka Raya. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sejoli masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menggugurkan janin bayi berusia enam bulan. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang digugurkan menggunakan obat tertentu.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapati sang kekasih wanita bersama temannya saat dalam perjalanan untuk menguburkan jasad janin yang dibawa menggunakan kotak kardus.

Petugas mengamankan sejoli berinisial AR (15) dan N (15) ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (14/12/2023) siang. Keduanya masih berstatus pelajar SMP dan berusia di bawah umur.
 
Petugas juga menyita barang bukti sebuah kardus, pakaian tersangka, gunting, sepeda motor serta sebuah cangkul yang akan digunakan untuk mengubur janin bayi berusia 6 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dari hasil penyelidikan, aborsi dilakukan tersangka menggunakan obat penggugur kandungan yang dipesan melalui kakak AR kepada seorang perempuan berinisial S seharga Rp4 juta.

"Obat penggugur kandungan dikonsumsi oleh N sebanyak tiga butir, sementara lima butir lagi dimasukkan ke dalam kemaluannya. Pada malam harinya N mulai merasakan efek obat lalu pergi ke kamar mandi mengeluarkan bayinya," kata Ronny.
 
Dalam posisi meninggal dunia, jasad bayi tersebut dibawa tersangka N dibantu teman kekasihnya berinisial R menggunakan sepeda motor untuk dikuburkan pada dini hari. Namun di perjalanan tim patroli Polsek Jekan Raya Palangka Raya yang curiga dengan mengamankan keduanya dengan barang bukti berupa jasad janin bayi di dalam kardus serta sebuah cangkul.
 
Kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan pasangan kekasih siswa SMP ini masih dikembangkan petugas. Keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara namun. 

Mereka tidak ditahan sesuai pasal tentang sistem peradilan pidana anak karena telah mendapatkan jaminan dari orang tua atau wali.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Sepasang Remaja Aborsi Janin Hubungan Terlarang di Wisma Dumai Dibantu Pegawai Apotek

57 tahun lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

57 tahun lalu

Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

57 tahun lalu

Makam Mencurigakan di Mojokerto Dibongkar, Ditemukan Kerangka Bayi Diduga Hasil Aborsi

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Lampung Tewas Diduga usai Aborsi di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal