Lebih lanjut, Gubernur Sugianto Sabran menjelaskan terkait penundaan pelantikan karena adanya dinamika yang berkembang, yakni gelombang aksi penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Dua hari berturut-turut, bahkan tiga hari sampai hari ini masih ada aksi penyampaian aspirasi. Saya selaku kepala daerah harus memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Dan juga saya juga harus melakukan koordinasi yang intens dengan FORKOPIMDA,” tuturnya.
Dia menyebut, keputusan untuk melantik pejabat droping pusat sebagai penjabat kepala daerah adalah wujud ketaatan gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam menjalankan undang-undang.
“Saya tegaskan, saya dan wakil gubernur selalu tunduk dan patuh terhadap ketentuan undang-undang. Pelantikan ini bentuk kecintaan kami kepada Presiden Bapak Joko Widodo dalam menjaga marwahnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ucapnya.
Sabran juga mengatakan bahwa setiap kepala daerah, khususnya kabupaten dan kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden.