Dukun Cabuli Gadis Desa, Modus Buka Aura agar Dapat Pekerjaan

Endro Dwirawan
Dukun Cabuli Gadis Desa, Modus Buka Aura agar Dapat Pekerjaan (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

"Untuk data sekarang masih mendalami. Kami sudah amankan kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan," kata Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi, Sabtu (5/1/2022).

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau agar para perempuan yang merasa sudah menjadi korban dari aksi bejat pelaku untuk melapor.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mukomuko Bengkulu, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Lebong Bengkulu

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Mukomuko Bengkulu

57 tahun lalu

Terungkap! Sopiah Warga Musi Rawas yang Tewas di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal