"Akan tetapi korban sempat menolak kemudian terlapor mengancam membunuh," katanya.
Takut dengan ancaman itu, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Tak cuma sekali, bahkan pencabulan itu kembali terjadi beberapa waktu selanjutnya. Terakhir, korban mengaku melakukan hubungan badan dengan pelaku pada Desember 2021.
Orang tua korban terperanjat mengetahui anaknya yang masih di bawah umur hamil. Dia melaporkan pelaku ke Polsek Pangkalan Bateng.
"Kami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita adalah baju dan celana warna hitam yang digunakan untuk latihan silat, dan celana dalam korban.