Cegah Penimbunan, Pemkot Palangka Raya Batasi Pembelian BBM Subdsidi

Antara
Ilustrasi BBM

Untuk pengisian BBM sendiri, kata dia, kendaraan bermotor roda empat maksimal 30 liter, kendaraan bermotor roda tiga maksimal 15 liter dan pengisian kendaraan bermotor roda dua maksimal delapan liter.

"Selain itu, pengelola SPBU juga agar terus mensosialisasikan pembayaran melalui digitalisasi dan pendaftaran aplikasi MyPertamina untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi kepada masyarakat luas," katanya.

Dengan dikeluarkan surat bernomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 tersebut, maka Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 750/ 50 /PKUKMP/Dag.1/VI/2022 perihal pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan biosolar resmi dicabut.

Surat edaran pengaturan pembelian BBM yang terbaru, itu dikeluarkan juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022, tanggal 3 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Penimbun BBM Subsidi di Jember Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Pembelian Ilegal

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal