Untuk pengisian BBM sendiri, kata dia, kendaraan bermotor roda empat maksimal 30 liter, kendaraan bermotor roda tiga maksimal 15 liter dan pengisian kendaraan bermotor roda dua maksimal delapan liter.
"Selain itu, pengelola SPBU juga agar terus mensosialisasikan pembayaran melalui digitalisasi dan pendaftaran aplikasi MyPertamina untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi kepada masyarakat luas," katanya.
Dengan dikeluarkan surat bernomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 tersebut, maka Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 750/ 50 /PKUKMP/Dag.1/VI/2022 perihal pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan biosolar resmi dicabut.
Surat edaran pengaturan pembelian BBM yang terbaru, itu dikeluarkan juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022, tanggal 3 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus.