Catat, Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Palangka Raya

Antara
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto (tengah) (Foto: dok Polda Kalteng)

Wadirlantas AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menambahkan, bahwa penerapan mekanisme kerja dari ETLE tersebut adalah, perangkat secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke petugas operator.

Kemudian, dari hasil pelanggaran tersebut petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

"Di Palangka Raya ETLE terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Gereja Katedral dan mulai hari ini dioperasionalkan," ucapnya.

Dengan penerapan ETLE di Palangka Raya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga berfungsi mendorong masyarakat agar taat dan tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan saat berlalu lintas.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalteng Sembelih 53 Sapi dan 8 Kambing saat Iduladha, Daging Dibagikan ke Warga

57 tahun lalu

Siaga Penuh! 7.000 Personel Gabungan Disiapkan Antisipasi Karhutla di Kalteng

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

57 tahun lalu

2 Buronan Polsek Samarinda Ditangkap di Palangka Raya, Kerap Berpindah Tempat

57 tahun lalu

22 Anggota Polda Kalteng Dipecat, Terlibat Kasus Pelanggaran Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal