Berbekal Pengalaman Kerja di Percetakan, Pemuda Ini Buka Jasa Pemalsuan SIM

Antara
Personel Reskrim Polres Murung Raya bersama IA, pelaku pemalsuan SIM beserta barang bukti di Puruk Cahu, Jumat (4/2/2022). (ANTARA/Supriadi)

Kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan, ditemukan SIM diduga palsu yang belum diambil pemohon yang juga saksi dalam kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang biaya penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi mulai dari Rp150.000-Rp500.000. Dia telah meraup hasil sebesar Rp1.750.000," katanya.

Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan serta mahir menggunakan aplikasi editing, dia telah mencetak 8 SIM yang diduga palsu.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Deni.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

11 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

19 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

22 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

31 hari lalu

Kebakaran Asrama TNI di Palangka Raya, Bangunan Ludes Dilahap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal