Kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan, ditemukan SIM diduga palsu yang belum diambil pemohon yang juga saksi dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang biaya penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi mulai dari Rp150.000-Rp500.000. Dia telah meraup hasil sebesar Rp1.750.000," katanya.
Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan serta mahir menggunakan aplikasi editing, dia telah mencetak 8 SIM yang diduga palsu.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Deni.