Bawa Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Kalbar Ditangkap Polisi di Pangkalan Bun

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pasangan selingkuh asal Kalbar ditangkap polisi di terminal karena kedapatan mebawa sabu. (Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

Kedua tersangka ini, lanjutnya, dijanjikan upah oleh P untuk mengantar narkotika tersebut sebanyak Rp10 juta, namun baru dibayar Rp1 juta, sisanya akan dibayar oleh P setelah narkotika diterima oleh masing-masing pemesan.

"Tersangka Syamsiar adalah residivis perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan agustus 2022," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Selingkuh Digerebek Warga di Bukittinggi, Didenda 50 Sak Semen

57 tahun lalu

Viral Istri Sah Gerebek Oknum Anggota KPU Nias Barat dengan Selingkuhan di Kamar Kos

57 tahun lalu

Bukan Pasutri, Pasangan Tewas di Rumah Kos Bangkalan Ternyata Selingkuh Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Viral Brondong di Jombang Digerebek Ngamar dengan Istri Orang, Telanjang Bulat Dihajar Suami

57 tahun lalu

Viral Suami dan Warga Gerebek Istri Diduga Selingkuh di Bojonegoro, Diarak ke Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal