Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek kediaman Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada 2 Juli 2026. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapat perlawanan dari para pelaku yang diduga menggunakan senjata api rakitan, mandau, parang, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya.
Akibat serangan tersebut, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas. Ketiga personel yang gugur yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.
Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra meninggal dunia di lokasi kejadian bersama Teriyo yang merupakan anggota keluarga target operasi. Sementara jenazah Ipda Anumerta Sumariyanto dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana ditemukan di aliran sungai di sekitar lokasi penggerebekan.
Selain tiga tersangka yang telah dilimpahkan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih menangani proses hukum terhadap enam tersangka lainnya.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, hingga memprovokasi warga saat penggerebekan berlangsung.
Pelimpahan tiga tersangka ke Polda Kateng menjadi bagian dari kelanjutan proses penegakan hukum untuk mengungkap peran masing-masing pelaku. Penyidik menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.