4 Kali Curi Ponsel dengan Modus Tawarkan Jasa Pijat, Pria Ini Diamankan Warga

Ade Sata
Polisi mengiterogasi pelaku pencuri handphone dengan modus pijat. (Foto: Ade Sata/iNews.id )

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus menawarkan jasa pijat kepada orang lain. 

"Dari keterangannya sudah empat kali melakukan aksi pencurian ponsel milik pelanggannya sendiri," ungkapnya.    

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel milik korban dan STNK motor milik pelaku. 
 
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pahandut Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curi Besi di Kelenteng, 2 Pria di Jambi Diamankan Warga

57 tahun lalu

Perempuan di Palangka Raya Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Diamankan Warga

57 tahun lalu

2 Pria Diduga Culik Anak Diamankan Warga Mamuju Tengah, Polisi: ODGJ dan Orang Kesasar

57 tahun lalu

Viral 2 Pengamen Diduga Penculik Ditangkap Warga Boyolali lalu Diserahkan ke Polisi

57 tahun lalu

Pria yang Busur Pemotor di Makassar Diamankan Warga, Ini Pengakuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal