2 Pelaku Curanmor di Palangka Raya Ditangkap, 1 di Antaranya Curi Motor Keluarga

Ade Sata
Dua pelaku curanmor di Palangka Raya saat diamankan polisi. (Foto: Ade Sata/iNews)



Dari hasil penyelidikan, kata dia, Fahriandi atau Yandi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermobil dan penggelapan sepada motor yang baru keluar dari penjara pada bulan Juli 2022.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palangka Raya.

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Warga di Bandarlampung, 1 Orang Kabur

57 tahun lalu

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Kabur dari Sel Tahanan Polres Muarojambi

57 tahun lalu

Terekam CCTV Curi Motor, Pria asal Sumenep Ditangkap Warga Sampang

57 tahun lalu

Coba Kabur hingga Tabrak Polisi, 2 Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal