Wakapolresta Banjarmasin Minta Warga Taati Aturan Perwali terkait Protokol Covid-19

Antara
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 terkait dengan penanganan Covid-19. Tujuannya agar masyarakat menaati protokol kesehatan.

"Walaupun hari libur, kami tetap turun ke lapangan untuk menyosialisasikan perwali agar masyarakat lebih mengerti dan tahu akan aturan tersebut," ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Minggu (23/8/2020).

AKBP Sabana Atmojo dan Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi beserta anggota turun ke pasar untuk menyosialisasikan perwali tersebut. Menurut dia, perwali itu harus benar-benar dimengerti dan diketahui warga agar nantinya saat penerapan tidak ada lagi yang beralasan tidak mengerti.

Dalam aturan perwali itu, masyarakat di Kota Seribu Sungai itu wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Apabila masyarakat tidak memakai masker saat di luar rumah maka ada sanksi dari sanksi sosial hingga sanksi denda Rp100 ribu.

"Kami harapkan masyarakat bisa mengerti atas aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada pelanggaran saat perwali sudah benar-benar diterapkan," ujarnya.

Selain sosialisasi, dia juga membagikan masker kepada masyarakat di pasar. Ada tiga lokasi pasar yang didatangi yaitu Pasar Ujung Murung, Pasar Sudimampir, dan Pasar Sentra Antasari.

"Masker kami bagikan untuk peduli kepada masyarakat bagi yang tidak memakai masker maka akan diberikan secara gratis. Sambil diingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

57 tahun lalu

Antisipasi Kecurangan, Unnes Perketat Pemeriksaan 10.000 Peserta UTBK-SNBT 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal