Volume Sampah Melonjak Pascabanjir, Pemkot Banjarmasin Tertibkan Warga

Antara
Ilustrasi sampah. (Foto: Antara)

Aturan ini sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan atau kebersihan dan pertamanan Kota Banjarmasin.

"Setelah banjir ini, banyak yang tidak taat membuang sampah pada tempat dan waktunya, hingga TPS tidak pernah kosong, makanya kita tertibkan," kata dia.

Dia menyatakan, beberapa warga terpaksa diamankan saat operasi di TPS Veteran. Warga yang melanggar Perda dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kami bawa mereka ke pengadilan, karena ada sanksinya," katanya.

Jika dilihat ancaman pidananya, ujar dia, bisa dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta, yakni jika membuang sampah pada jam yang sudah dilarang tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Sampah Berserakan Usai Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Botol hingga Sisa Mercon

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Hujan Deras dan Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pati Terendam Banjir

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Banjir di Cirebon, Ribuan Rumah Masih Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal