“Motifnya si tersangka ini cemburu ke anak tirinya karena suaminya lebih perhatian ke korban,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kasus kematian balita berusia empat tahun secara mendadak itu terungkap setelah pihak keluarga curiga. Kemudian, keluarga melaporkan ke polisi untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban.
Hasilnya, NMA mengalami kekerasan fisik secara berulang dengan hantaman benda tumpul.