Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Tanah Bumbu Divonis Mati

Zainal Hakim
Iyan (24), terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan korban ibu dan dua anaknya di Tanah Bumbu divonis hukuman mati. Suami korban mengaku puas dengan vonis itu. (Foto: Zainal Hakim)

Iyan dinyatakan terbukti membunuh tetangganya, Nor Laila (39) dan dua anak korban yang masih berusia empat dan enam tahun. Pembunuhan terjadi di kediaman korban pada 2 Juni 2022 lalu. 

Ketiganya tewas akibat mengalami sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal