Tito Karnavian Tegur Wali Kota Banjarmasin akibat Melanggar Protokol Kesehatan

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto; Puspen Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ibnu Sina maju lagi di Pilkada 2020 berpasangan dengan Arifin Noor.

Total 51 kepala daerah yang ditegur terdiri dari 50 bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota dan satu gubernur. Mereka melanggar protokol kesehatan, kode etik dan pemberian bantuan sosial.

"Mendagri sudah menegur keras 51 kepala daerah. Paling banyak memang karena melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Selain Ibnu Sina, ada kepala daerah melanggar protokol kesehatan yaitu Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, dan Wali Kota Tidore Kepulauan.

Lalu Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, dan Wakil Wali Kota Bitung. Kemudian Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Wali Kota Cilegon, dan Bupati Jember.

Selanjutnya Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Labuan Bajo, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas. Kemudian Bupayi Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Mus rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, dan Gubernur Bengkulu.

Kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik yaitu Bupati Klaten. Lalu kepala daerah yang melakukan pelanggaran dalam pembagian bansos yaitu Plt Bupati Cianjur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

57 tahun lalu

Antisipasi Kecurangan, Unnes Perketat Pemeriksaan 10.000 Peserta UTBK-SNBT 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal