5. Pakaian tidak melebihi dua mata kaki
Tata cara berpakaian yang baik sesuai syariat Islam berikutnya yakni hendaknya memakai pakaian baik celana maupun sarung tidak melebihi dua mata kaki yang disebut dengan isbal. Hukum memanjangkan pakaian melebihi batas mata kaki memang terjadi ikhtilaf di kalangan ulama.
Ada ulama yang menghukumi isbal dengan haram, sebagian lagi makruh dan boleh dengan catatan tidak untuk kesombongan. Imam Nawawi sebagaimana dikutip dari buku Ternyata Isbal haram, disebutkan bahwa Isbal di bawah mata kaki bagi yang sombong, namun jika tidak untuk kesombongan maka hukumnya makruh.
6. Tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa
7. Disunnahkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian
Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa: Rasulullah suka bertayammun memulai dengan yang kanan di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci. (Muttafaq Alaih)
8. Berdoa ketika mengenakan pakaian.
Salah satu adab saat memakai pakaian yakni membaca doa sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
Berikut doa memakai pakaian sesuai Sunnah Nabi SAW:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي مَا أُوَارِي بِهِ عَوْرَتِي، وَأَتَجَمَّلُ بِهِ فِي حَيَاتِي ثُمَّ عَمَدَ إِلَى الثَّوْبِ الَّذِي خَلُقَ