Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

M Achyar
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANJARMASIN, iNews.id - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD UlinBanjarmasin Misrani mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (25/9/2023). PK itu diajukan terpidana setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan menghukum Misriani 3 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan Misriani pada Senin (25/9/2023). Jhon Silaban, kuasa hukum pemohon PK Misriani mengatakan, pengajuan PK dilakukan karena ditemukan ada 4 kekeliruan putusan hakim Mahkamah Agung (MA). 

"Pertama, terkait kerugian negara, siapa penanggung jawab dalam perkara tersebut, spek dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang semuanya dilakukan pejabat pembuat komitmen atau direktur RSUD Ulin Banjarmasin/ yang pada saat itu menjabat sebagai PPK," kata Jhon Silaban.

Diketahui, dalam sidang di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terpidana Misrani dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya MA mengeluarkan putusan memvonis Misriani bersalah menghukumnya 3 tahun penjara.

Sementara itu, persidangan PK yang diajukan Misriani akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penandatanganan berita acara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Permukiman di Banjarmasin Barat, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terdampak Karhutla, Kasus ISPA di Kalsel Capai 189.111 Laporan, Terbanyak Banjarmasin

57 tahun lalu

Serahkan Gerobak Perindo ke Pedagang di Banjarmasin, HT: Semoga Omzetnya Meningkat

57 tahun lalu

Konsolidasi di Banjarmasin, HT Minta Caleg Perindo Se-Kalsel Raih 2 Digit Suara di Pemilu 2024

57 tahun lalu

HT Disambut Antusias Simpatisan Partai Perindo saat Tiba di Banjarmasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal