Suami di Kalsel Dipenjara gegara Cekik Istri, Dibebaskan usai Dapat Restorative Justice

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Dua terdakwa kasus penganiayaan dibebaskan usai mendapat restorative justrice di wilayah Kalimantan Selatan. Salah satunya MS, suami yang sempat dipenjara karena dilaporkan usai menganiaya istrinya di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Mukri mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dua perkara penganiayaan di Kalsel.

"Hasil ekspos hari ini, dua perkara penganiayaan masing-masing di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dan terdakwa dibebaskan," ujar Kajati Kalsel Mukri di Banjarmasin, Senin (23/5/2022)

Perkara di Kejari HST atas nama terdakwa MS yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Terdakwa memukul dan mencekik leher istrinya HL karena dipicu cekcok mulut hingga korban melaporkan ke Polsek Labuan Amas Utara. Terlapor lalu ditahan sampai proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi atas inisiasi jaksa melakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai dan masyarakat setempat pun merespons positif atas upaya perdamaian," kata Mukri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal