Siap-Siap, Warga Hulu Sungai Selatan Tak Pakai Masker Kena Denda

Antara
Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan H Muhammad Noor. (Foto Antara).

KANDANGAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, mulai menerapkan aturan protokol kesehatan. Nantinya warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda.

Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor mengatakan Satpol PP sudah mulai turun ke lapangan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat. Petugas menegakkan peraturan bupati (Perbup) tentang sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Jika melanggar Perbup, selain dapat sanksi sosial, warga juga didenda administratif Rp250.000," kata Sekda, Selasa (25/8/2020).

Sekda berharap para ASN bisa menjadi contoh untuk penerapan protokol kesehatan dengan selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Protokol kesehatan ini, kata Sekda, diterapkan tanpa kecuali, sehingga berkontribusi terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

57 tahun lalu

Antisipasi Kecurangan, Unnes Perketat Pemeriksaan 10.000 Peserta UTBK-SNBT 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal