TANAH LAUT, iNews.id - Sebanyak 243 sertifikat hak atas tanah yang diserahkan Bupati Tanah Laut (Tala) Sukamta kepada masyarakat di Halaman Kantor Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin pada Selasa (25/07/2023).
Penyerahan ini melengkapi 10.000 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang biaya penerbitannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Bupati Sukamta menjelaskan, pemberian sertifikat melalui anggaran daerah ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat agar tanah mereka memiliki kepastian hukum. Dia berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Adanya sertifikat ini agar tanah yang dimiliki masyarakat mempunyai jaminan hukum sehingga secara hukum aman dan secara fisik juga aman," kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut Syakhril Hadrianadi, mensyukuri kerja sama Pemkab Tanah Laut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut berjalan dengan lancar. Dia juga berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut di tahun berikutnya.