Sepeda Listrik Seliweran di Jalan Raya Banjarmasin, Polisi Akan Beri Teguran Khusus

Nani Suherni
Sepeda listrik di jalan raya (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

Kemudian untuk kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car free Day) dan kawasan wisata.

Hal itu, menurut Budiono sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dia juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, sedangkan untuk jenis lain seperti Hoverboard, Otopet hanya 6 kilometer per jam.

Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helem.

“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna motor listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Sepeda Listrik Tewas Tertabrak Truk

57 tahun lalu

Pemprov Kalsel Serahkan Sepeda Listrik dan Mobil Buggy untuk Anjungan Kalsel di TMII

57 tahun lalu

Pencurian 6 Sepeda Listrik di Bandung, 4 Pelaku dan Penadah Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko di Padang, Diduga akibat Ledakan Sepeda Listrik

57 tahun lalu

Viral Bocah Perempuan Kendarai Sepeda Listrik Lawan Arah di Jalur Pantura Tegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal