Rosihan Anwar Divonis Mati karena Terlibat 2 Pembunuhan Berencana di Pelaihari

Zulkifli Yunus
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Sindonews)

Abdul Kadir Mukti, penasihat hukum terdakwa membenarkan kliennya mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pelaihari. Menurutnya, hukuman mati tidak pantas dijatuhkan kepada kliennya.

“Hukuman mati saat ini sudah bukan zamannya lagi. Hukuman mati adalah hukuman tertinggi yang pantas dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap negara dan orang banyak,” kata Abdul Kadir Mukti.
 
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut memutuskan pikir-pikir dulu setelah mendengarkan terdakwa mengajukan banding. JPU masih akan menyampaikan hasil sidang kepada kepala Kejari.

“Kami akan menyampaikan hasil sidang hari ini dengan pimpinan sekaligus untuk menyiapkan langkah-langkah apa yang akan diambil,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanah laut, Dimas Purnama didampingi JPU Yofhan Wibianto.
 
Putusan pidana mati ini bukan yang pertama kalinya di PN Pelaihari. Sebelumnya PN Pelaihari pernah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk orang tua yang mencabuli putri kandungnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
21 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal