BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah pemungutan suara ulang (PSU) untuk libur kerja saat pelaksanaan pada 9 Juni 2021. PSU diselenggarakan di tiga kabupaten kota yakni, Banjarmasin, Banjar dan Tapin.
"Lokasi yang menjadi wilayah PSU sudah dipastikan libur. Namun pada wilayah sekitar atau lingkup satu kabupaten, apakah juga diliburkan, masih jadi pertimbangan," ujar Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA di Banjarmasin, Minggu (23/5/2021).
Saat ini, penentuan kepastian hari libur saat PSU gubernur dan wakil gubernur yang diselenggarakan di tiga kabupaten dan kota sedang disusun.
Menurutnya, seluruh pihak terkait sedang menyusun dan mempertimbangkan skema libur kerja pada hari PSU Pilgub Kalsel. Apa diliburkan khusus di lokasi PSU atau seluruh kabupaten pelaksana.
"Ini sedang disimulasikan staf kami, nanti akan kami umumkan liburnya seperti apa," katanya.