Sejumlah aturan PSBB itu, seperti penutupan pintu perbatasan untuk menyaring siapa saja warga yang boleh masuk dan keluar dari Kota Banjarbaru.
"Jadi kalau tidak berkepentingan atau keperluan mendesak, sebaiknya tidak keluar masuk kota dulu. Jika pun harus melintas, wajib mengantongi dokumen yang disyaratkan, seperti surat tugas dan sebagainya," kata dia.
Di Kota Banjarbaru, ada sembilan titik pos check point PSBB, yaitu di Simpang 4 Jalan Karang Anyar, Simpang 3 Jalan Rahayu, Jalan Ahmad Yani Km 36,5 depan Q Mall, Jalan PM Noor Sungai Ulin.
Selain itu, pintu masuk di Simpang 3 Bangkal, Kecamatan Cempaka, Simpang 4 depan SPBU Liang Anggang, Jalan Gubernur Soebardjo, depan Kota Citra Graha, dan Simpang 3 Jalan Gubernur Syarkawi.