Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

iNews
Tim Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua warga sipil. (Foto: iNews).

- 3 unit digadaikan di Tarakan  

- 6 unit digadaikan di Malinau  

- 2 unit digadaikan di Nunukan  

Menurutnya, uang hasil gadai yang mencapai ratusan juta rupiah digunakan para tersangka untuk berfoya-foya, termasuk berlibur ke luar kota.  

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah surat-surat kendaraan yang ikut digelapkan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Ditangkap, 2 Oknum ASN

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi, 2 Orang Ditangkap 1 Diburu

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal