Polisi Ungkap Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Hulu Sungai Utara

Antara
Barang bukti kosmetik tanpa izin edar yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara. (Foto Antara).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil, empat buku nota pembelian, satu buku catatan harian pasar, satu lembar tanda terima dari ekspedisi, satu unit smartphone dan satu buku tabungan.

Atas barang bukti yang disita itu, AN ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Semoga dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi pelaku lainnya yang berani menjual kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang bisa merugikan konsumen," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Zero ODOL 2027 di Kalsel

57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

57 tahun lalu

Longsor Terjang Banjar Kalsel, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Jiwa Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal