Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil, empat buku nota pembelian, satu buku catatan harian pasar, satu lembar tanda terima dari ekspedisi, satu unit smartphone dan satu buku tabungan.
Atas barang bukti yang disita itu, AN ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Semoga dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi pelaku lainnya yang berani menjual kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang bisa merugikan konsumen," kata dia.