BANJARMASIN, iNews.id - Tim gabungan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polresta Banjarmasin menangkap gembong pencuri motor yang beraksi di 33 tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berinisial GN, FT, MJ dan RB ditangkap di tempat terpisah pada Rabu (8/7/2020)
"Kasusnya masih terus dikembangkan, karena diduga ada pelaku lainnya dari komplotan ini," ujar Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Senin (13/7/2020).
Kasus pencurian kendaraan bermotor itu terungkap berawal dari laporan 2 korban yang kehilangan motor melapor ke Polsekta Banjarmasin Selatan pada 13 Juni 2020. Tim 2 Unit Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel membackup Unit Ranmor Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan.
Polisi terlebih dahulu mengamankan dua pelaku inisial GN dan istrinya FT di Jalan Pekauman, Banjarmasin Selatan. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dengan mengamankan MJ di rumahnya di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Terakhir, petugas meringkus RB dan pelaku ditembak bagian kaki, karena melawan petugas menggunakan senjata tajam. Pelaku RB merupakan residivis program asimilasi lapas. Dia ditangkap di sekitar area belakang Terminal Induk Km 6 Banjarmasin dan berencana beraksi lagi mencuri motor bersama MJ.