Polisi Tangkap Buronan Pelaku Pembunuhan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

Kapolsek yang memimpin penangkapan itu juga mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu unit pistol jenis Air Softgun dan satu bilah pisau belati.

Hasil penyidikan Much Irvan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan mengakibatka orang mati.

Sementara menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu karena kesal kepada korban yang utang sebesar Rp7,5 Juta belum dibayar. Padahal dia sudah menagih korban beberapa kali.

Selain itu, korban pernah mengajak tersangka berkelahi dan tidak pernah menunjukkan itikad baik saat ditagih utang.

“Utang yang saya tagih kepada korban itu merupakan duit sewa truk,” ujar tersangka.

Untuk diketahui, korban pembunuhan bernama H Bahrudin alias H Udin warga Jalan Brigjend H Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Kecamatan Banjarmasin Utara, tewas dengan tujuh mata luka. Kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara pada Senin (29/6/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Banyumas Geger! Nenek dan Gadis Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal