Kapolsek yang memimpin penangkapan itu juga mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu unit pistol jenis Air Softgun dan satu bilah pisau belati.
Hasil penyidikan Much Irvan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan mengakibatka orang mati.
Sementara menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu karena kesal kepada korban yang utang sebesar Rp7,5 Juta belum dibayar. Padahal dia sudah menagih korban beberapa kali.
Selain itu, korban pernah mengajak tersangka berkelahi dan tidak pernah menunjukkan itikad baik saat ditagih utang.
“Utang yang saya tagih kepada korban itu merupakan duit sewa truk,” ujar tersangka.
Untuk diketahui, korban pembunuhan bernama H Bahrudin alias H Udin warga Jalan Brigjend H Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Kecamatan Banjarmasin Utara, tewas dengan tujuh mata luka. Kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara pada Senin (29/6/2020).